PANTAU LAMPUNG– Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, berpotensi diwajibkan membayar sebesar Rp360 juta jika terbukti menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan sanksi finansial tersebut terkait dengan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi.
Menurut Pahala, angka Rp360 juta dihitung berdasarkan konversi tiket bisnis pesawat komersial yang berharga sekitar Rp90 juta per orang. Dalam perjalanan tersebut, terdapat empat orang yang terkait dengan Kaesang, yaitu Kaesang sendiri, istrinya Erina Gudono, kakak Erina, Nadya Gudono, serta salah satu staf Kaesang.
“Jadi, jika dihitung untuk empat orang dengan harga tiket bisnis sekitar Rp90 juta per orang, total biaya perjalanan mencapai sekitar Rp360 juta, yang jika terbukti merupakan fasilitas negara harus dibayar oleh Kaesang,” jelas Pahala.
Pihak Direktorat Gratifikasi KPK saat ini masih dalam proses analisis hasil klarifikasi terhadap Kaesang. Pahala menjanjikan bahwa hasil analisis akan diumumkan dalam waktu satu minggu ke depan.
“Jika nanti hasil analisis menunjukkan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi tersebut bukan merupakan gratifikasi, maka Kaesang tidak perlu membayar biaya tersebut,” kata Pahala.
Sebelumnya, kuasa hukum Kaesang, Francine Widjojo, menyatakan bahwa setelah berkonsultasi, Kaesang diminta untuk mengisi formulir gratifikasi oleh tim KPK. Francine menegaskan bahwa Kaesang menyerahkan keputusan apakah fasilitas tersebut termasuk gratifikasi atau tidak kepada KPK.
“Kaesang telah mengisi formulir sesuai arahan tim KPK, dan kami menyerahkan keputusan akhir kepada KPK mengenai status gratifikasi tersebut,” kata Francine.
Kaesang membantah bahwa fasilitas pesawat jet yang diterimanya bersama istrinya merupakan gratifikasi. Ia mengklaim bahwa mereka hanya menumpang pesawat milik temannya, seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie.
“Saya hanya menumpang pesawat teman untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu,” jelas Kaesang.