PANTAU LAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima 400 laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa laporan-laporan ini tengah dalam proses penanganan. Bagja menekankan pentingnya mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN, yang merupakan salah satu dari tiga kerawanan utama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menurut indeks kerawanan pilkada Bawaslu. Dua kerawanan utama lainnya adalah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Sudah ada lebih dari 400 laporan yang masuk dan sedang kami tindaklanjuti,” ujar Bagja.
Menurut Bagja, potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 mungkin akan lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh hubungan yang lebih dekat antara ASN dengan calon kepala dan wakil kepala daerah di tingkat daerah dibandingkan pada pemilu nasional.
“Hubungan kedekatan ini lebih intensif di tingkat daerah dibandingkan dengan pemilu nasional, baik legislatif maupun presiden,” jelas Bagja.
Daerah-daerah dengan potensi tinggi untuk pelanggaran netralitas ASN termasuk Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024 akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
“Penanganan pelanggaran akan dilakukan oleh Bawaslu, sedangkan BKN yang akan mengeluarkan sanksi sesuai dengan laporan yang kami terima,” kata Bagja.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 meliputi penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.