PANTAU LAMPUNG– Kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali ekspor pasir laut mendapat sorotan tajam dan dianggap layak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritikus menilai kebijakan ini sangat merugikan dan menguntungkan segelintir oligarki.
Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, tetapi juga mengancam kerusakan serius pada ekosistem laut. “Publik patut mencurigai kebijakan pembukaan ekspor pasir laut ini memiliki latar belakang rente ekonomi dan menguntungkan sekelompok oligarki, dengan merusak ekosistem laut,” kata Anthony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).
Pembukaan ekspor pasir laut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan dua peraturan turunan, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengesahkan kebijakan ekspor pasir laut.
Anthony menilai alasan pemerintah bahwa ekspor pasir laut dilakukan untuk membersihkan sedimentasi adalah alasan yang tidak substansial. Menurutnya, alasan tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan miliaran dolar, tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Jika tujuan utamanya adalah pembersihan sedimentasi laut, maka seharusnya Jokowi menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anthony menyebut bahwa ekspor pasir laut terakhir kali dilakukan 20 tahun lalu di masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, yang kemudian menghentikan praktik tersebut. Ia menilai bahwa Jokowi seharusnya tidak mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ini, terutama jika kebijakan tersebut menguntungkan korporasi tertentu.
Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dianggap patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu. “Jokowi patut diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi,” ujar Anthony.