PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyusunan jadwal pilkada ulang yang direncanakan untuk tahun 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil keputusan MK sebelum melanjutkan penyusunan jadwal tersebut.
“Ya, setelah keputusan MK,” ujar Afifuddin kepada wartawan, mengkonfirmasi bahwa jadwal pilkada ulang akan ditentukan setelah keputusan resmi dari MK dikeluarkan.
Penyusunan jadwal pilkada ulang ini merupakan langkah antisipasi jika ada kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal. KPU telah mencatat jumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sementara, namun belum menetapkan jadwal pastinya.
“Kami akan melakukan simulasi terlebih dahulu untuk menentukan jangka waktu yang efisien. Hal ini bertujuan agar daerah yang dimenangkan kotak kosong bisa memiliki pemimpin definitif secepatnya,” tambah Afifuddin. Ia juga menegaskan bahwa simulasi tersebut mungkin tidak dilakukan dalam waktu dekat.
KPU dijadwalkan untuk mengumumkan data terbaru mengenai daerah-daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Afifuddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu data lengkap yang akan diumumkan setelah semua berkas diterima.
Diketahui sebelumnya, ada 38 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan akan bersaing melawan kotak kosong. Di antaranya adalah Pilkada Tulangbawang Barat dan Pilkada Lampung Barat di Provinsi Lampung. Di Tulangbawang Barat, calon tunggal yang akan melawan kotak kosong adalah pasangan Novriwan Jaya-Nadirsyah, sementara di Lampung Barat, calon yang akan melawan kotak kosong adalah pasangan petahana Parosil-Mad Hasnurin.