PANTAU LAMPUNG– Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait kegiatan konsultasi perencanaan di bidang perumahan tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Terdakwa dalam kasus ini adalah WP dan AA, yang diduga dengan sengaja menggunakan perusahaan pinjaman untuk seolah-olah menyediakan jasa konsultasi perencanaan. Namun, pekerjaan tersebut sebenarnya dilakukan oleh PPK dan PPTK dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif.
“Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
2. Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
3. Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
4. Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, dengan nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.751.088.007.***












