PANTAU LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rapat ini membahas Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos., bersama Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, S.Ag. Acara dihadiri oleh 27 anggota DPRD Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, serta berbagai unsur terkait termasuk anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, dan unsur ormas.
Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, memaparkan bahwa Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dalam penyusunan anggaran, pemerintah daerah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan, pergeseran anggaran antar kegiatan, dan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
Ringkasan anggaran untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Diproyeksikan turun dari Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.802.166.673.574, berkurang Rp150.202.600.
– Belanja Daerah: Diproyeksikan meningkat dari Rp1.783.402.490.691 menjadi Rp1.804.199.625.181, bertambah Rp20.797.134.490.
– Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000 menjadi Rp25.068.830.090, dengan pengeluaran tetap Rp23.035.878.483 untuk pembayaran cicilan hutang PEN, menghasilkan surplus Rp2.032.951.607.
“Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelas Pj Bupati.
Selain itu, Pj Bupati juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menurutnya, peraturan ini penting untuk mendukung lingkungan hidup yang sehat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk lingkungan hidup yang baik.
“Pentingnya pengelolaan air limbah domestik ini untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat limbah dari berbagai sumber. Pemerintah daerah berwenang menetapkan sistem air limbah domestik yang mencakup pengolahan dan pelayanan sanitasi di tingkat permukiman,” ujar Pj Bupati.
Ia juga mengajak Dewan untuk memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan Ranperda tersebut agar dapat disetujui dan diterapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.***