PANTAU LAMPUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sekaligus launching fasilitas pelayanan Samsat Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah dan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Hadirnya fasilitas pelayanan Samsat di Kecamatan Talang Padang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi tanpa harus menempuh jarak jauh menuju pusat pelayanan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Selain launching fasilitas Samsat, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan SPPT PBB-P2 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***








