• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi

MeldaEditorMelda
Mei 15, 2026
A A
Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan di masa mendatang.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

BeritaTerkait

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan

Lampung Selatan Peringati Hari Pahlawan ke-80: Semangat Juang Masa Kini di Bawah Langit Bumi Khagom Mufakat

Menurut Yosef, pada masa pandemi banyak kawasan hutan pinus di wilayah nagari ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi dan hilangnya mata pencaharian.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku, sebagai pemimpin adat, keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang menjadi warisan bersama masyarakat adat.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan aset nagari melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah ulayat.

Yosef menjelaskan, saat proses penanganan persoalan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah nagari dari berbagai potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi mendatang.

Langkah penguatan legalitas tanah ulayat tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai adat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan sosial masyarakat nagari di tengah berbagai tantangan zaman.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: berita pertanahanBPN.KAN SitapaLima Puluh KotaMasyarakat AdatNagari Sitapaninik mamaksertipikat tanah ulayatSUMATERA BARATtanah ulayatwarisan adat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas

Next Post

Film Pesta Babi dan Polemik Ruang Kritik: Dari Papua hingga Kampus Indonesia

Related Posts

Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas
Berita

Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas

Mei 15, 2026
Muhammad Yasir Tegaskan Diskusi Film Pesta Babi Tetap Digelar Demi Edukasi Publik
Bandar Lampung

Muhammad Yasir Tegaskan Diskusi Film Pesta Babi Tetap Digelar Demi Edukasi Publik

Mei 15, 2026
Sebanyak 509 Mahasiswa S1 dan S2 Ikuti Wisuda Bersama Tiga Kampus di Lampung
Berita

Sebanyak 509 Mahasiswa S1 dan S2 Ikuti Wisuda Bersama Tiga Kampus di Lampung

Mei 14, 2026
Motor Curian Disimpan di Dapur Rumah, Residivis Narkoba Tak Berkutik Saat Digerebek
Berita

Motor Curian Disimpan di Dapur Rumah, Residivis Narkoba Tak Berkutik Saat Digerebek

Mei 14, 2026
Minyakita Dijual Rp31 Ribu di Pasar Kotaagung, Pemkab Tanggamus Pastikan Stok Aman
Berita

Minyakita Dijual Rp31 Ribu di Pasar Kotaagung, Pemkab Tanggamus Pastikan Stok Aman

Mei 14, 2026
WALHI, AJI dan Akademisi Akan Jadi Pemantik Diskusi Film Pesta Babi di Bandar Lampung
Bandar Lampung

WALHI, AJI dan Akademisi Akan Jadi Pemantik Diskusi Film Pesta Babi di Bandar Lampung

Mei 14, 2026
Next Post
Film Pesta Babi dan Polemik Ruang Kritik: Dari Papua hingga Kampus Indonesia

Film Pesta Babi dan Polemik Ruang Kritik: Dari Papua hingga Kampus Indonesia

banner 300250

Berita Terkini

  • Film Pesta Babi dan Polemik Ruang Kritik: Dari Papua hingga Kampus Indonesia
  • Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
  • Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan Dipakai Rawat Fasilitas Ruang Paripurna dan Rumah Dinas
  • Canlı Casino Siteleri – 2026 Güvenilir Siteler Seçilmiştir
  • Casibom Resmi Giriş Sayfası – ​2026 Casibom casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In