PANTAU LAMPUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama berbagai stakeholder dalam upaya mempercepat penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Melalui kolaborasi lintas sektor, berbagai kendala yang menjadi penyebab masih adanya residu PTSL diharapkan dapat segera diselesaikan, baik yang berkaitan dengan administrasi, data fisik maupun data yuridis bidang tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menilai dukungan dari pemerintah daerah, aparat pekon, hingga instansi terkait memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyelesaian program strategis nasional tersebut.
Selain mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat, sinergi antarinstansi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.***







