PANTAU LAMPUNG- Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari) memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi antikorupsi kepada 31 Kepala Desa dari tiga kecamatan pesisir di Pesawaran pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kasi Intel Kejari Pesawaran, M. Fajar Dian Prawitama, SH, melalui Kasubsi Intelijen, Ari Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi di desa.
“Kami mengingatkan melalui sosialisasi antikorupsi agar kasus seperti di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, terkait korupsi Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PLN, tidak terulang kembali,” ujar Ari kepada wartawan usai acara di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Ari menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengingatkan para kepala desa agar memahami pengelolaan keuangan desa dan terhindar dari tindak pidana korupsi. Program “Jaksa Jaga Desa” ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung RI.
“Kami menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban APBDes, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Harapannya, pemahaman hukum yang lebih baik dapat mencegah permasalahan hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Camat Teluk Pandan, Salpani, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para kepala desa yang mendapat arahan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran. Program ini dimulai dari tiga kecamatan dan akan berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami berharap kepala desa lebih memahami dan tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Camat Teluk Pandan bersama Camat Marga Punduh, Afrizal Sani, dan Camat Way Ratai, Data.
Sekretaris APDESI Pesawaran, Rio Remota, yang mewakili Ketua Umum APDESI Pesawaran, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pencegahan korupsi di tingkat desa melalui penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Beberapa poin materi telah disampaikan terkait pemahaman hukum, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,” tutupnya, mewakili 31 Kepala Desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Way Ratai, dan Kecamatan Marga Punduh.***