PANTAU LAMPUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket yang digelar bersama pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang bertujuan menciptakan tata kelola usaha perdagangan yang lebih tertib, seimbang, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.
Dalam pembahasan itu, sejumlah aspek strategis turut menjadi perhatian, di antaranya penataan lokasi usaha, kesesuaian tata ruang wilayah, hingga dampak keberadaan toko swalayan dan minimarket terhadap lingkungan serta pelaku usaha lokal.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi antarinstansi, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara modernisasi usaha dengan keberlangsungan UMKM dan pelaku usaha masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.***









