Oleh Isbedy Stiawan ZS
JANGAN lagi bilang pendidikan di Indonesia gratis. Alih-alih murah, malah kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ini termaktub dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada draf RUU KUP tersebut, sekolah dikenai PPN. Artinya, sekolah telah dipandang sebagai pengeluar produk, seperti jasa lainnya. Selain sekolah, dikenai PPN adalah kesehatan.
Lengkap. Sempurna. Sekolah tak gratis, untuk sehat pun bakal tak murah. Bahkan, mau hidup sehat di negeri harus menyiapkan dana yang tidak kecil. “Sakitmu itu ada pajaknya!” begitu kira-kira.
Anda menginginkan anak-anak bisa sekolah, jangan mimpi dapat yang gratis. Kecuali pihak sekolah mau menutupi PPN. Anda inginkan anak belajar, sekolah yang berbiaya murah akan sulit didapat. Kecuali pihak sekolah berbaik hati dengan memberi subsidi.
Negara telah mengulurkan tangan dengan membuka telapak tangan ke atas ke dunia pendidikan.
Siap-siaplah orang tua akan mengencangkan ikat tali pinggang di leher. Hanya menunggu waktu, tercekik!
Wallahualam bissawab.
Bumi Indonesia 10 Juni 2021