BANDAR LAMPUNG, PL— Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA perlu mengetahui dan memahami persyaratan usia. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membuat peraturan yang menyesuaikan ketetapan kementerian pendidikan Republik Indonesia, Jumat (11/6).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 800/768/V.01/DP.1C/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang telah juga diseuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain harus menyelesaikan pendidikan kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau bentuk pendidikan lain sederajat terlebih dahulu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menetapkan usia maksimal untuk peserta didik yang bisa masuk ke jenjang SMP.
“Peserta didik baru kelas 7 SMP mesti berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,” Sesuai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 Provinsi Lampung.
Calon peserta didik kelas 10 tingkat SMA/SMK pun sama. Persyaratan utamanya mesti menyelesaikan pendidikan pada kelas 9 tingkat SMP. Selain itu, usia maksimalnya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, ada pengecualin bagi SMK.
“SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10,” Sesuai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 Provinsi Lampung.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam buku pedomannya telah menetapkan aturan pembuktian persyaratan usia calon peserta didik. Ada dua opsi untuk membuktikan sekaligus memenuhi persyaratan tersebut.
“Orang tua atau calon peserta didik baru tingkat TK, SD, SMP, SMA— bisa hanya menunjukkan akta kelahiran atau menunjukkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Namun, yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik,” Sesuai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 Provinsi Lampung.
Persyaratan ini tidak bersifat mutlak bagi semua lembaga atau penyelenggara pendidikan. Persyaratan usia di atas memiliki pengecualian bagi sekolah khusus. Yakni, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
(PL 03)