BANDAR LAMPUNG, PL— Komisi Informasi Provinsi Lampung gelar sidang pemeriksaan awal lanjutan sengketa antara Dharma Wangsa sebagai Pemohon dan BPN Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon, Kamis (10/6).
Bertindak sebagai Majelis Komisioner dalam sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut ialah, Syamsyurizal sebagai Ketua, Muhammad Fuad (anggota) dan Alwi Siregar (anggota).
Pada sengketa informasi tersebut, pihak pemohon mengajukan permohonan informasi Warkah SHM 542 atas nama Sutoyo. Tanah tersebut merupakan tanah warisan Pemohon yang berdasarkan keterangan Kepala Desa Sukajaya, tanah tersebut telah disertifikat bukan atas nama pemohon.
Majelis Komisioner meminta kepada Pemohon untuk meminta Surat Waris/Surat Hibah dari S Baik kepada Pemohon, selaku orang tua dari Pemohon.
Termohon yang diwakili Kuasanya, yakni Meta Liyana Putri dan Vika Aprianti, telah memberikan surat untuk membuktikan kedudukan Hukum dari Kantor ATR/BPN Pesawaran sebagai Badan Publik.
Penasihat Hukum (PH) Kusaeri Suwandi mewakili pemohon Darma Wangsa mengajukan permohonan terkait penyelesaian sengketa informasi publik di bidang pertanahan. Menurutnya, pihaknya belum mengetahui seperti apa sertifikat tanah yang diklaim pihak lain sehingga membatalkan Sporadik Dharma Wangsa (Pemohon).
“Terkait objek sengketa informasi ini adalah, tanah. Tanah klien kami yang bernama Dharma Wangsa ternyata, ada pihak lain yang mengklaim. Dasar klaim itu adalah sertifikat. Sedangkan, sejak sebelum tahun 60an, Pak Dharma Wangsa, secara kronologis sudah memiliki Sporadik,” kata Kusaeri, Kamis (10/6) di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Kusaeri Suwandi kembali menjelaskan kronologi terjadinya sengketa informasi terkait sertifikat kepemilikan tanah Sporadik Dharma Wangsa yang mendapat klaim sepihak. Menurutnya, Dharma Wangsa (Pemohon) memiliki tanah seluas 9000 meter persegi.
“Suatu ketika, Dharma Wangsa mendapat surat dari Kepala Desa Sukajaya Lempasing kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. Isi surat itu menyatakan Sporadik atas nama Dharma Wangsa dibatalkan oleh Kepala Desa atas dasar klaim dari pihak lain yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Atas dasar itu, maka Kuasa Hukum Dharma Wangsa mengajukan sengketa informasi untuk mendapatkan kejelasan tentang klaim sertifikat tanah tersebut.
“Kami belum mengetahui sertifikat atas klaim tanah yang membatalkan Sporadik Pak Dharma Wangsa. Karena itu, kami mempertanyakan kepada BPN Kabupaten Pesawaran tentang kenapa pembatalan sepihak dari kepala desa. Harusnya kan ada mediasi terlebih dahulu,” ujar Kusaeri.
“Kami juga sampai hari ini, belum melihat sertifikatnya bagaimana dan luasnya berapa. Kami hanya mendapat informasi pembatalan sepihak dari Kepala Desa. Itu saja,” lanjut Kusaeri.
“Kami sangat memerlukan keterbukaan informasi terkait latar belakang sertifikat yang dimaksud itu. Kan, kami perlu tahu, apakah pihak lain yang mengkalim itu memiliki Warkah atau tidak, terus bagaimana memperolehnya, lalu dasar sertifikat itu apa dan surat ukurnya bagaimana, kemudian batas-batasnya di mana. Sehingga secara utuh, kami bisa melihat dan memahami, data dan fakta sertifikat tersebut terbukti secara hukum,” tambah Kusaeri.
Pantau Lampung pun mencoba menggali keterangan dari pihak Termohon. Namun, pihak yang mewakili tidak berkenan memberi keterangan. Alasan perwakilan tersebut, khawatir ada kesalahan informasi terkait informasi sengketa ini.
Pantau Lampung pun sudah meminta kepada perwakilan itu untuk meminta kontak seseorang yang dapat memberi informasi yang dibutuhkan dari pihak Termohon. Namun, lagi-lagi, perwakilan tersebut justru meminta kontak Pantau Lampung.
“Kami minta kontak Anda saja. Nanti, biar kami yang menghubungi,” ujar seorang perempuan yang mewakili pihak Termohon. Namun, hingga detik ini, belum ada yang menghubungi Pantau Lampung.
Agenda sidang hari ini, Majelis Komisioner memeriksa legal standing Pemohon dan Termohon.
(PL 03)