Oleh Penta Peturun
Apakah KPU Sudah Banding?
Menyikapi putusan PN Jakpus nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda pemilu hingga 2025 terkait Partai Prima, kami mendesak agar KPU serius dan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Karena, sampai saat ini publik belum melihat ada permohonan banding dimasukkan dengan batas waktu 14 (empat belas) hari.
Paling tidak, KPU membuktikan ke publik telah diajukan di kepaniteraan PN Jakpus untuk menghindari putusan PN Jakpus tidak dilaksanakan, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Memori Banding harus disusun sebaik mungkin untuk membantah putusan PN Jakpus demi masa depan tatanan hukum dan demokrasi.
Saat ini, bola panas penentu keselamatan negeri ini ada pada KPU. KPU harus serius menyusun memori banding, jangan asal-asalan. Jangan sampai Pemilu tertunda karena KPU yang tak serius.
Jika KPU tidak melakukan banding, KPU turut bertanggung jawab terhadap rusaknya tatanan hukum dan demokrasi.
Jika KPU tidak melakukan banding, kita patut mencurigai ada permainan apa di balik itu semua. Sehingga masyarakat tidak menilai sebagai peradilan Tipu Muslihat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung Penta Peturun.
(085319278811)