BANDAR LAMPUNG, PL— Usia menjadi syarat mutlak untuk masuk ke jenjang pendidikan tingkat TK dan SD. Karena itu, Pantau Lampung telah mencari dan menggali informasi terkait usia maksimal dan minimal Calon Peserta didik baru untuk para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya.
Ketentuan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 800/768/V.01/DP.1C/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang telah juga diseuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon peserta didik baru tingkat Taman Kanak-kanak (TK) mesti memenuhi persyaratan usia. Ada dua kriteria usia yang bisa menjadi peserta didik baru pada tingkat TK.
“Usia peserta didik paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A. Sedangkan untuk kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun,” berdasarkan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 Provinsi Lampung.
Usia 7 tahun adalah yang diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB pada tingkat Sekolah Dasar. Selain itu, usia minimal untuk menjadi peserta didik tingkat SD ialah paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, ada pengecualin bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat serta kesiapan psikis.
“Peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat menjadi peserta didik asalkan berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan. Adapun persyaratan lain bagi peserta didik ini ialah, mesti memiliki bukti rekomendasi tertulis dari Psikolog Professional atau oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan apabila Psikolog tidak bersedia,” sesuai pedoman pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 Provinsi Lampung.
(PL 03)