NASIONAL, PL— Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Webinar VII DPP PA GMNI, Kamis (17/6).
Dalam webinar bertema Meneguhkan Kembali Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sumber dari Segala Sumber Hukum, Mahmud, begitu ia akrab dikenal— Memaparkan Strategi Penanggulan Terorisme dan Ekstrimisme di Indonesia.
Menurutnya, prinsip-prinsip yang mendasari perilaku menjaga dan merawat Indonesia ialah Toleransi, Kedudukan dan Perlakuan sama untuk semua warga negara. Selain itu, ialah Penegakkan Hukum.
“Yang menjadi masalah di Indonesia ialah perbedaan antar agama. Kita mesti menyadari bersama bahwa agama ciptaan tuhan. Oleh sebab itu, kita mesti menerima perbedaan semua. Jangan pemeluk agama tertentu merasa paling benar. oleh sebab itu, ada dalilnya, kalau Allah itu mau maka kalian semua itu beriman pada tuhan yang sama,” berikut fragmen pemaparan Mahmud MD dalam webinar DPP GMNI VII, Kamis (17/6).
“Yang kedua, dalam demokrasi itu mesti ada kedudukan yang sama. Dan harus ada penegakkan hukum yang sama. Minimal ada 4 kejahatan yang bisa diancam hukuman mati. Yaitu Pembunuhan Berencana, Kejahatan Narkoba, Korupsi dan Terorisme,” lanjutnya.
“Dalam arti hukum, perbuatan Teror telah ditentukan melalaui undang-undang No.5 Tahun 2018. Yang berbunyi, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, terarah kepada objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” tambahnya.
Saat ini, imbuhnya, Indonesia menerapkan program Moderasi Beragama. Menurutnya, Wujud Radikalisme itu ada tiga. Yakni, Ideologi/wacana, Intoleransi dan Jihadis.
“Moderasi beragama adalah yang semua ada di Indonesia ini menerima semua agama untuk hidup bersama dalam berbangsa dan bersama. Namun, untuk hal moderat dan lain-lain, maka diserahkan kepada agama masing-masing melalui wakil-wakilnya,” Fragmen Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) periode 2008-2013 dalam webinar tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menjelaskan dampak dari Terorisme. Ada empat hal yang ia katakan. Yakni, Segi Pariwisata, Segi Psikologis, Segi Ekonomi dan Segi Keamanan.
Adapun langkah-langkah koprehensif untuk menjaga dan merawat Indonesia agar terhindar dari dampak terorisme, katanya, Optimasilasi Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), Memperkuat peran dan Fungsi Densus 88, Meningkatkan kerjasama multilateral, Memperkuat UU No. 17/2011 ttg Intelijen negara, Memperkuat peran dan Fungsi BNPT serta Tindak tegas pencegahan dan deradikalisasi.
(PL 03)