PANTAU LAMPUNG — Hari ini, Senin (2/9/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib Fery Triatmojo, komisioner KPU Kota Bandar Lampung. Sidang putusan ini akan mengulas tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Di antara perkara yang akan diputuskan adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan Fery Triatmojo.
“DKPP akan membacakan putusan terkait Komisioner KPU Bandar Lampung, silakan disaksikan,” ujar Yusdianto, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar bersama Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka menuduh Fery Triatmojo menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M Erwin Nasution, untuk memuluskan pencalonan Erwin dalam Pemilu 2024.
Selain Fery, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, yang masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiga individu tersebut telah terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung serta Bawaslu Bandar Lampung.