PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerima insentif fiskal sebesar Rp11,6 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka di tahun 2024. Alokasi insentif fiskal ini merupakan yang terbesar di Provinsi Lampung, menandakan pencapaian signifikan dalam berbagai bidang pembangunan.
Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal untuk tahun anggaran 2024. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Pemkab Tanggamus dalam kategori kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada penurunan angka stunting dan percepatan belanja daerah.
Menurut Pj Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, yang mewakili Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., kabupaten ini berhasil meraih dua penghargaan yang mendukung pemberian insentif tersebut.
“Kabupaten Tanggamus memperoleh insentif fiskal sebesar Rp5,9 miliar atas prestasi dalam menurunkan angka stunting. Selain itu, Pemkab juga menerima Rp5,6 miliar untuk kategori percepatan belanja daerah,” ungkap Suaidi melalui sambungan telepon, Rabu (4/9/2024).
Secara keseluruhan, Pemkab Tanggamus menerima total insentif sebesar Rp11.657.859.000 dari pemerintah pusat. Pencapaian ini, menurut Suaidi, merupakan bukti nyata keberhasilan kepemimpinan Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam mendorong kinerja pemerintah daerah.
“Dana insentif ini akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan prioritas yang telah direncanakan di tahun 2024,” jelasnya.
Suaidi juga menambahkan bahwa dana ini akan menjadi modal penting bagi Pemkab Tanggamus untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan berbagai program pembangunan di Tanggamus dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Penghargaan dari pemerintah pusat ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Tanggamus dalam menjalankan program-program strategis demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***