PANTAU LAMPUNG – Desa Way Kalam dari Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan studi tiruan ke Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu, 4 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari praktik dan strategi dari desa yang telah dinyatakan sebagai desa antikorupsi.
Kepala Desa Way Kalam, Abdul Rasyid, melalui Sekretaris Desa Anwar Hakiki, mengungkapkan, “Desa Hanura adalah desa antikorupsi yang telah mendapatkan predikat dari KPK sebagai desa percontohan di Indonesia. Kami datang ke sini untuk belajar dari pengalaman mereka, sebagai referensi untuk penerapan di desa kami.”
Anwar menambahkan bahwa studi tiruan ini sangat penting karena Desa Way Kalam saat ini juga ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Kami mempelajari komponen dan instrumen yang diperlukan untuk memenuhi kriteria desa antikorupsi, yang melibatkan 5 indikator dan 18 sub-indikator terkait pemberantasan korupsi.”
Sekretaris Desa Way Kalam berharap hasil dari studi tiruan ini dapat diimplementasikan secara efektif di desa mereka. “Kami berharap langkah-langkah yang kami pelajari dari Desa Hanura dapat diterapkan di Desa Way Kalam, menjadikannya acuan bagi kami dalam mencapai status desa antikorupsi.”
Sementara itu, Kepala Desa Hanura, Rio Remota, menyatakan, “Menjadi desa antikorupsi adalah pencapaian yang membanggakan. Kami berkomitmen untuk melahirkan generasi penerus yang bersemangat membangun negara dari pinggiran desa dengan sistem pencegahan korupsi yang kuat.”
Rio menambahkan, “Sistem dan sumber daya manusia yang ada di Desa Hanura dirancang untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, mandiri, sejahtera, serta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2025.”
Rio juga menekankan bahwa pencapaian Desa Hanura sebagai desa antikorupsi merupakan hasil dari sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta dukungan masyarakat dan lembaga desa. “Ini adalah wujud dari komitmen bersama dalam melaksanakan program-program antikorupsi dari KPK RI, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”***