BANDARLAMPUNG, Pantaumedia.id – Kendaraan berat yang memiliki tekanan ganda lebih dari 10 ton khususnya sepuluh hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah (H-10 Lebaran), tidak boleh melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Sebagaimana peraturan pemerintah, kami pastikan H-10 kendaraan berat atau ODOL tidak boleh lewat jalan nasional ataupun jalan tol, terkecuali kendaraan BBM, sembako dan pupuk, ini masih boleh melintas,” ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro., di Lampung, Sabtu, 8 April 2023.
Saat ini, kata dia, Hutama Karya telah memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera. Pemasangan alat timbangan itu untuk mengetahui kendaraan tersebut memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak.
Masalah kendaran over dimension dan overload (ODOL) ini berkaitan dengan jalan bergelombang dan rusak. “Kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu,” tuturnya.
Dengan memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak tersebut, Hutama Karya bisa mengetahui atau mendeteksi bahwa rata-rata 60 persen yang melintasi Jalan Tol Trans Suamtera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) itu kendaraan logistik.
“Dari 60 persen kendaraan logistik yang melalui ruas Bakter, itu 70 persennya adalah kendaraan ODOL, atau memiliki tekanan ganda di atas 10 ton,” ucap Koentjoro.
Setelah arus mudik dan balik Lebaran berakhir, Hutama Karya akan memutarbalikkan kendaraan ODOL yang ingin melintasi JTTS. “Jadi nanti kendaraan di atas 10 ton tekanan gandanya akan diputarbalikkan atau dikeluarkan ke jalan nasional.”
Menurut Koentjoro, solusi terbaik seharusnya tidak ada lagi kendaraan yang memiliki tekanan ganda di atas 10 ton ataupun truk ODOL yang melintasi baik jalan tol maupun jalan nasional. Namun untuk bisa mencapai itu, ia menyebutkan, berbagai pihak masih menunggu regulasi pasti dari pemerintah. (*)