Polsek Pasir Sakti Amankan Truk Bermuatan Pasir Tanpa Dokumen Perijinan”

Lampung Timur, PL – Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur yang dipimpin oleh Kapolsek AKP SI Marbun berhasil mengamankan 1 unit truk yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Truk tersebut, berwarna hijau dan memiliki nomor polisi B 9099 UO, dikemudikan oleh seorang pria berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Proses penangkapan terjadi saat petugas sedang melakukan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti pada Senin (10/4/23). Petugas curiga terhadap truk tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 Ton Pasir Silika tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, mengungkapkan bahwa truk bersama muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku, KW, dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun menambahkan bahwa pengamanan truk tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ilegal seperti ini dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Polisi akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan dalam sektor pertambangan. (Asir)

BACA JUGA :   BKD Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pusat Terkait PPPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *