oleh

Guru Honorer Diciduk Karena Satroni Kontrakan

LAMPUNG TIMUR PL- Beraksi di rumah kontrakan, TS (34) guru honorer diciduk aparat Polsek Way Jepara Lampung Timur, Sabtu (8-4).

Dari rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, tersangka yang tinggal di Dusun Sri Menanti Desa Labuhan Ratu Dua Way Jepara, diciduk petugas karena menyatroni rumah kontrakan di desa itu yang dihuni Hikamtul, mahasiswa asal Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Selasa (22-3) lalu.

Sekitar pukul 22.00, guru honorer itu masuk kontrakan korban dengan cara memanjat dinding menggunakan tangga. Pelaku lalu naik ke atap dan membuka beberapa buah genteng.

Pelaku lalu masuk ke dalam kontrakan lewat plavon. Sedangkan korban malam itu sedang keluar. Setelah berhasil masuk, pelaku lalu menggasak speaker aktif, perhiasan mas kontak mobil dan barang lainnya. Puas dengan aksinya, pelaku kabur lewat pintu dapur.

Korban yang menyadari kontrakannya disatroni pencuri, melapor ke polsek. Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas mengendus identitas pelaku. Sabtu (8-4) sekitar pukul 14.00, TS diciduk petugas di rumahnya Dusun Srimenanti. Dari rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” kata Kapolsek.
(Asir)