PANTAU LAMPUNG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun praktik titipan.
Penegasan tersebut disampaikan di hadapan para Kepala SMA/SMK serta operator pendidikan se-Provinsi Lampung dalam kegiatan koordinasi di Universitas Teknokrat Indonesia, Senin (11/5/2026).
“SPMB enggak boleh dimanipulasi, semua harus jujur,” tegas Thomas Amirico.
Tegaskan Integritas: “No Titip, No Justice”
Dalam arahannya, Thomas Amirico juga memperkenalkan slogan baru sebagai komitmen moral seluruh jajaran pendidikan di Lampung.
“No Titip, No Justice,” ujarnya dengan tegas.
Slogan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penerimaan siswa baru harus bebas dari praktik titipan, sehingga keadilan bagi seluruh calon peserta didik dapat terjamin.
Jalur Domisili hingga Prestasi Diatur Ketat
Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Suharto, menjelaskan bahwa SPMB 2026/2027 memiliki beberapa jalur penerimaan, termasuk jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen.
Pada jalur ini, peserta didik dapat memilih maksimal dua sekolah dalam satu rayon. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti jalur prestasi pada satu sekolah lain di dalam atau luar rayon.
Seleksi jalur domisili akan mempertimbangkan beberapa indikator, di antaranya:
Nilai akademik (rata-rata rapor/SKL)
Jarak tempat tinggal terdekat
Usia calon peserta didik
Aturan Ketat Administrasi KK dan Domisili
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan ketentuan ketat terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat domisili, serta perubahan data KK.
Beberapa aturan penting di antaranya:
KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Data orang tua harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya
Perubahan KK hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kematian, perceraian, atau bencana
Surat domisili digunakan dalam kondisi khusus akibat bencana atau perubahan administratif
Jalur Mutasi dan Prestasi Juga Diatur
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga menetapkan kuota jalur mutasi sebesar 5 persen, terdiri dari:
3 persen perpindahan tugas orang tua
2 persen anak guru
Sementara itu, jalur prestasi SMA Reguler ditetapkan minimal 35 persen, terdiri dari:
24 persen prestasi akademik
11 persen prestasi nonakademik
Pengawasan Diperketat
Dalam sistem seleksi, panitia diberikan kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen, termasuk pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
Thomas Amirico menegaskan bahwa seluruh proses harus dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
“SPMB harus menjadi sistem yang bersih dan memberi kesempatan yang sama bagi semua anak di Lampung,” tutupnya.***










