PANTAU LAMPUNG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merazia dua tempat karaoke di kawasan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, Sabtu 26 April 2025 malam. Sebanyak 30 orang, termasuk pengunjung tak luput dari pemeriksaan petugas.
Pantauan di lapangan, operasi yang dimulai pukul 23.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto dengan melibatkan sebanyak 24 personil serta unit K9, dan menyasar dua tempat karaoke di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan.
Selain melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung yang ada di tempat secara acak, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa ruangan karaoke, kantor, dan loker pegawai di dua tempat karaoke tersebut.
Di dua lokasi tersebut, baik karyawan maupun tamu tidak ada yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan razia yang dilakukan BNNP Lampung ini merupakan patroli penegakan dan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Provinsi Lampung serta untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.
“Ya benar, semalam kami menggelar razia di dua tempat karaoke di wilayah Sukaraja. Di dua tempat itu tidak ada kami temukan adanya penyalahgunaan narkotika. Total yang kami lakukan tes urine sebanyak 30 orang,” kata Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo, Minggu, 27 April 2025.
BNNP Lampung akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Provinsi Lampung yang diduga atau terindikasi sebagai tempat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pesannya.