BANDAR LAMPUNG, PL— Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tidak bisa menindak indikasi pelanggaran pembagianTHR terhadap pegawai Bakso Son Haji Sony. Untuk menindak setiap pelanggar, Dinas Tenaga Kerja mesti menerima laporan langsung dari pegawai, Rabu (19/5).
“Sampai hari ini, kami tidak menerima aduan pelanggaran pembagian THR dari pegawai Bakso Son Haji Sony. Kita akan memroses setiap indikasi pelanggaran jika ada aduan dari pegawai. Kalau tidak ada, kita tidak bisa menindak lanjuti,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Rabu (19/5).
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan klarifikasi ke pemberi kerja. Namun, jika ada temuan dan pemberitaan dari media masa.
“Silahkan saja beritakan kalau fakta di lapangan memang ada pelanggaran. Setelah ada pemberitaan, kemungkinan, hal pertama yang dapat kami laksanakan, melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kita akan mengecek keakuratan berita tersebut ke tempat pemberi kerja,” ujar Sariyo kepada Pantau Lampung di ruangannya.
Sariyo kembali menjelaskan. DPR dan Dinas Tenaga Kerja konsen melakukan pengawasan terhadap pembagian THR. Namun, menurutnya. Untuk menindak lanjuti sesuatu hal yang berkaitan dengan norma mesti melalui prosedur.
“Yang namanya pelanggaran norma ada sanksinya. Tapi nanti setelah dilakukan klarifikasi hingga pembinaan. Kalau tidak ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan maka kemungkinan akan berhenti di tengah jalan. Intinya mesti ada aduan dari pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.
(PL 03)