BANDARLAMPUNG, PL— Direktur YLBHI LBH menanggapi indikasi pelanggaran pembagian THR terhadap karyawan Bakso Son Haji Sony, Minggu (16/5).
Dalam wawancaranya bersama Pantau Lampung, Chandra mengatakan, Wali Kota melalui Pengawas Ketenagakerjaan mesti tegas dalam pemberian sanksi kepada pihak pemberi kerja yang dalam hal ini berarti Bakso Son Haji Sony.
“Sesuai ketentuan pemberian THR. Itu kan harus H-7. Jadi sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, maka Walikota harus tegas,” ungkap Chandra Muliawan kepada Pantau Lampung melalui sambungan Whatss App, Minggu (16/5).
“Melalui Pengawas ketenagakerjaan, berikan sanksi kepada Pihak Pemberi kerja (Bakso Sony),” lanjutnya.
Chandra Muliawan kembali mengatakan. Sanksi mesti diberikan guna penegakkan hukum dan kesejahteraan pekerja. Apalagi menurutnya, Eva Dwiana menyaksikan langsung pembagian THR yang dilakukan pihak Bakso Son Haji Sony pada malam takbir menjelang lebaran idul fitri 1442 Hijriah.
“Pemberian sanksi itu guna penegakan aturan, dan guna kesejahteraan pekerja. Kan itu Walikota sudah menyaksikan sendiri pemberian ThR nya telat, nah tinggal Walikota berikan sanksi, kalau sesuai SE Menaker kan itu Pemberi Kerja diberikan sanksi 5% dari THR yang diberikan,” ujarnya.
(PL 03)