BANDARLAMPUNG, PL— Terkait masalah pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2 yang berbunyi (Perusahaan Wajib Membayar THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan), Pihak Bakso Son Haji Sony belum dapat ditemui untuk memberi Klarifikasi, Sabtu (15/21).
Karyawan bakso Sony yang sedang sibuk melayani pembeli, terkesan tidak kooperatif ketika Pantau Lampung menanyakan tentang keberadaan pengelola atau pemilik untuk dimintai klarifikasi. Beberapa pegawai menjawab tidak mengetahui saat ditanya mengenai siapa dan di mana yang bertanggung jawab untuk memberi keterangan kepada wartawan.
“Enggak tahu. Enggak tahu. Saya pegawai baru di sini,” ujar beberapa pegawai kepada Pantau Lampung, Sabtu (15/5).
Tak sekadar kepada pegawai atau pelayan. Kepada petugas pengecekan suhu yang bertugas di pintu masuk, Pantau Lampung pun mencoba mencari informasi tentang siapa dan di mana pengelola Bakso Son Haji Sony. Namun jawaban yang terlontar tidak jauh berbeda dengan karyawan lain.
“Iya itu memang benar tempat tinggal pemiliknya. Tapi, orang luar tidak boleh masuk tanpa izin. Pegawainya saja dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Bakso Son Haji Sony berindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9 ayat 2. Pembagian THR pegawai dibagikan tepat pada malam takbir hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pembagiannya berlangsung di lokasi Bakso Sony Bumi Waras.
“Kami pegawai Bakso Sony sedang menunggu antiran THR. Kita juga enggak paham kenapa baru malam takbir ini turunnya, ” ungkap beberapa karyawan Bakso Sony yang sedang mengantri THR di cabang Bumi Waras.
(PL 03)