BANDAR LAMPUNG, PL— Kasus pengaduan pelanggaran Pembagian THR di Provinsi Lampung Meningkat. Sampai 18 Mei 2021, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 10 pegawai yang melaporkan masing-masing perusahaan kepada petugas Posko Konsultasi THR Keagamaan, Kamis (20/5).
Permasalahan yang dilaporkan pekerja dari masing-masing perusahaan beragam. Ada yang THRnya belum dibayar karena alasan Habis Kontrak Pertanggal, Kekurangan Pembayaran THR, THR Belum dibayar, Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, THR tidak dibayarkan, Keterlambatan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan PP nomor 36 tahun 2021, Pembayaran THR dicicil, THR hanya berupa barang senilai 300 ribu rupiah dan THR tidak diadakan dari perusahaan.
“Kebetulan tahun ini saya petugas Posko Konsultasi THR Keagamaan. Laporan yang saya terima sampai tanggal 18 Mei 2021 ada 10 perusahaan. Semua dilaporkan oleh pegawainya,” kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Rabu (19/5).
“Untuk tahun kemarin, saya kurang paham berapa perusahaan. Tahun kemarin bukan saya langsung petugasnya. Tapi yang pasti tahun ini mengalami peningkatan,” lanjutnya di dalam ruangannya.
Ada pun perusahaan yang dilaporkan oleh pegawainya ialah PT. Tempo Logistik JL. Soekarno Hatta KM 8,5 Bandar Lampung, PT. HA_EYORA POWER Jl. Sutan Badarudin Segala Mider, MARCOPOLO HOTEL Jl DR. Susilo No. 4 Teluk Betung Utara, PT. AMAN JAYA PERDANA Jl. Ir. Sutami KM 7 Tanjung Karang Timur, PT. TR GUNUNG PADUTAMA Jl. Ex Besi Baja Way Laga Sukabumi Bandar Lampung, PT. ISS Indonesia Jl. Urip Sumoharjo No. 127 RT. 05 Kel. Jagabaya III, PT. DUMA KARYA BURIAN Jl. Perum Raya Bukit Kemiling Permai Blok W No. 2, PT. TRANS RETAIL INDONESIA Jl. Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung, RUMAH SAKIT HAJI KAMINO Jl. Sriwijaya No. 56 Setia Negara Kec. Baradatu Kab. Way Kanan, PT. ZK Trans (Mitra 10) Raja Basa Bandar Lampung.
“Nanti akan ada Tim yang mengecek kepastian atau keakuratan laporan. Tim kita nanti akan mengecek langsung ke perusahaan-perusahaan terkait. Kalau memang benar ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi 5 % dari pembayaran THR,” kata Sariyo.
(PL 03)