PANTAU LAMPUNG– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dinaikkan dan siap dicairkan pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi.
Menurut Mu’ti, untuk guru non-ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi, tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp 2 juta, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar. “Dengan sertifikasi, guru honorer akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta, di luar gaji pokok yang bervariasi sesuai kemampuan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok, yang besarnya menyesuaikan dengan golongan dan pangkat guru yang bersangkutan. “Guru ASN hanya akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok mereka,” tambah Mu’ti.
Peningkatan kesejahteraan guru ini, lanjut Mu’ti, akan mengikuti peningkatan kualitas guru yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan pengakuan atas kualifikasi guru yang telah memenuhi standar.
“Jadi peningkatan kesejahteraan ini akan sejalan dengan peningkatan kualitas guru. Sertifikasi diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan kualifikasi mereka,” jelas Mu’ti. Ia juga menegaskan bahwa meskipun gaji guru tidak dinaikkan, kesejahteraan guru akan meningkat melalui tunjangan sertifikasi yang diberikan.
Mu’ti menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. “Kami tidak menaikkan gaji, tetapi kesejahteraan melalui sertifikasi,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan kembali oleh Mu’ti setelah upacara Hari Guru Nasional (HGN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin, 25 November 2024. Mu’ti juga menjelaskan bahwa meskipun Kemendikdasmen tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, mereka akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem sertifikasi.***