• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Cek Aturan Kontrak Pendamping Desa, Kesempatan Perpanjangan Masih Terbuka!

MeldaEditorMelda
Jan 26, 2025
A A
Menteri Desa dan PDTT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN, Segera Daftar
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sebelum mengikuti rekrutmen pendamping desa, penting untuk memahami aturan kontrak kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Jabatan ini memiliki peluang perpanjangan kontrak, asalkan kinerja dan kepatuhan memenuhi syarat.

Program pendamping desa terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Pendamping Desa biasanya berasal dari penduduk desa setempat atau yang berbatasan, sedangkan Pendamping Lokal Desa berasal dari kecamatan tempat desa tersebut berada.

Dasar Aturan dan Pendanaan

BeritaTerkait

Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Terbaru

Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Hindari KKN, Pendaftaran Hanya Melalui Jalur Resmi

Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 mengatur tentang honorarium dan biaya operasional bagi tenaga pendamping profesional. Sumber pendanaan program ini berasal dari APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 32.

Pendamping desa diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Biasanya, kontrak berlaku satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan kerja dapat menyebabkan pemutusan kontrak lebih awal.

ADVERTISEMENT

Peluang Perpanjangan Kontrak

Meski kontrak bersifat tahunan, perpanjangan bisa dilakukan jika pendamping desa menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, calon peserta rekrutmen disarankan memahami peran dan tanggung jawab sebelum mendaftar.

Langkah ini diperlukan agar pendamping desa dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan memaksimalkan potensi desa secara berkelanjutan.***

Source: MELDA
Tags: KemendesPDTTKontrakKerjaDesaPembangunanMasyarakatDesaPendampingDesaRekrutmenDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Perwira Polres Pesawaran Resmi Berganti Jabatan

Next Post

Eva Dwiana Tanggapi Kritik, Kunjungi Korban Banjir di Bandar Lampung dan Janji Perbaikan

Related Posts

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Next Post
Rakor Ladam Soroti Banjir dan Situasi Politik Terkini di Lampung

Eva Dwiana Tanggapi Kritik, Kunjungi Korban Banjir di Bandar Lampung dan Janji Perbaikan

Ditresnarkoba Polda Lampung Ringkus Dua Pria di Natar, Sita BB 9,89 Gram Sabu

IMC 21, Solusi Inovatif untuk Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung

IMC 21, Solusi Inovatif untuk Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung

Profil Abi Hasan Mu’an: Calon Kuat Pemimpin Golkar Lampung

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025 Berdasarkan Pertimbangan Matang

PDIP Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Desain IKN Ditinjau Ulang untuk Jadi Ibu Kota Politik

banner 300250

Berita Terkini

  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In