PANTAU LAMPUNG – Sebelum mengikuti rekrutmen pendamping desa, penting untuk memahami aturan kontrak kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Jabatan ini memiliki peluang perpanjangan kontrak, asalkan kinerja dan kepatuhan memenuhi syarat.
Program pendamping desa terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Pendamping Desa biasanya berasal dari penduduk desa setempat atau yang berbatasan, sedangkan Pendamping Lokal Desa berasal dari kecamatan tempat desa tersebut berada.
Dasar Aturan dan Pendanaan
Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 mengatur tentang honorarium dan biaya operasional bagi tenaga pendamping profesional. Sumber pendanaan program ini berasal dari APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 32.
Pendamping desa diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Biasanya, kontrak berlaku satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan kerja dapat menyebabkan pemutusan kontrak lebih awal.
Peluang Perpanjangan Kontrak
Meski kontrak bersifat tahunan, perpanjangan bisa dilakukan jika pendamping desa menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, calon peserta rekrutmen disarankan memahami peran dan tanggung jawab sebelum mendaftar.
Langkah ini diperlukan agar pendamping desa dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan memaksimalkan potensi desa secara berkelanjutan.***