PANTAU LAMPUNG – Dua pria masing-masing berinisial P dan N ditangkap anggota Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung di Desa Natar Kabupaten Lampung Selatan pada 23 Januari 2025.
Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu dari keduanya dengan berat bruto total 9,89 gram. Selain itu, turut disita lima unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pertama diamankan tersangka P. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap N. Keduanya kita amankan di hari yang sama di wilayah Natar,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hendriansyah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Minggu, 26 Januari 2025.
Dikatakan Hendriansyah bahwa kedua tersangka tersebut memang sudah masuk dalam target operasi atau TO.
“Selain jadi TO, kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering buat onar di kampungnya, untuk itu tim langsung bergerak cepat mengamankan keduanya,” jelasnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, tambah Hendriansyah, turut diamankan barang bukti dua paket yang narkotika jenis sabu, dengan ukuran sedang berat bruto 9,58 dan paket kecil bruto 0.31.
“Kita sita juga lima unit handphone dan satu unit sepeda motor,” tambah Hendriansyah.
Ditanya apakah kedua tersangka ini mempunyai jaringan, Hendriansyah mengaku masih melakukan pendalaman.