PANTAU LAMPUNG – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang menaikkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan banyak guru yang merasa penghasilannya tidak sebanding dengan beban dan tanggung jawab profesinya. Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk meningkatkan anggaran pendidikan, yang tercermin dalam kenaikan anggaran tunjangan sertifikasi guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Di Koalisi Merah Putih sekarang, kami menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam APBN. Anggaran untuk pendidikan tahun 2025 adalah yang terbesar dalam sejarah Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Peningkatan tunjangan sertifikasi ini berlaku untuk semua guru, dengan besaran yang disesuaikan dengan status dan golongan mereka. Untuk guru ASN, tunjangan sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap triwulan. Berikut rincian besaran maksimal tunjangan berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp2.901.400 x 3
– Golongan II: Rp4.125.600 x 3
– Golongan III: Rp5.180.700 x 3
– Golongan IV: Rp6.373.200 x 3
Sementara itu, untuk guru PPPK, tunjangan sertifikasi juga dihitung berdasarkan golongan dengan rincian sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp2.900.900 x 3
– Golongan III dan IV: Rp3.201.200 – Rp3.336.600 x 3
– Golongan V dan VI: Rp4.189.900 – Rp4.367.100 x 3
– Golongan VII dan VIII: Rp4.551.800 – Rp4.744.400 x 3
– Golongan IX dan X: Rp5.261.500 – Rp5.484.000 x 3
– Golongan XI dan XII: Rp5.716.000 – Rp5.957.800 x 3
– Golongan XIII dan XIV: Rp6.209.800 – Rp6.472.500 x 3
– Golongan XV dan XVI: Rp6.746.200 – Rp7.031.600 x 3
– Golongan XVII: Rp7.329.000 x 3
Guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi juga akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp2 juta per triwulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meratakan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan penghargaan lebih kepada profesi guru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mendukung profesi guru dan memastikan mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan perannya untuk mencerdaskan generasi bangsa.***