PANTAU LAMPUNG – Pembatalan pencairan tunjangan sertifikasi guru bisa terjadi karena beberapa alasan. Meskipun demikian, tidak semua penerima tunjangan akan terpengaruh, hanya mereka yang mengalami situasi tertentu.
Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer akan mulai disalurkan pada bulan April mendatang. Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dengan pencairan untuk triwulan pertama dimulai pada April 2025.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pembatalan pencairan tunjangan sertifikasi, yaitu:
1. Ketidaksesuaian Data
Jika data yang tercatat tidak sesuai, pencairan tunjangan sertifikasi bisa dibatalkan. Jika tunjangan sudah diterima, guru wajib mengembalikannya.
2. Ketidaksesuaian Fakta
Pembatalan juga bisa terjadi jika ada ketidaksesuaian fakta yang mendasari pencairan tunjangan. Sama seperti ketidaksesuaian data, tunjangan yang sudah diterima harus dikembalikan.
3. Ketidaksesuaian Bukti Administrasi
Apabila ada ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi, pencairan tunjangan bisa dibatalkan. Jika tunjangan sudah diterima, guru harus mengembalikannya ke kas negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memastikan bahwa semua data, fakta, dan bukti administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan pencairan tunjangan.
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi untuk guru honorer telah meningkat sebesar Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang baru lulus PPG tahun 2024 akan langsung menerima tunjangan sebesar Rp2 juta, bukan Rp1,5 juta. Guru PNS dan PPPK menerima tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok mereka setiap bulan.***