PANTAU LAMPUNG – Kota Bandar Lampung tengah menghadapi masalah besar terkait pengelolaan sampah. Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq pada 28 Desember 2024 menyoroti kegagalan sistem pengelolaan sampah yang ada. Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Konservasi (LK) 21, Ir. Edy Karizal, mengusulkan solusi yang lebih ramah lingkungan dan efektif melalui teknologi pembakaran sampah yang inovatif, yakni IMC 21 (Incinerator Minimum Carbon).
IMC 21: Teknologi Pembakaran Ramah Lingkungan
IMC 21 adalah alat pemusnah sampah yang mengutamakan pengurangan emisi karbon dalam proses pembakarannya. Dengan teknologi canggih, alat ini mampu mengubah sampah menjadi cairan yang bisa dimanfaatkan sebagai insektisida atau pupuk tanaman, sementara abu hasil pembakaran digunakan sebagai material untuk membuat paving block yang lebih ringan dan kuat.
Edy Karizal menjelaskan, “Alat ini dirancang untuk memusnahkan sampah yang sudah tidak laku dijual atau sulit dipilah dengan cara yang murah, cepat, dan efisien. Hasilnya, sampah bisa berkurang drastis tanpa mencemari lingkungan.”
Proses Kerja IMC 21
IMC 21 memiliki beberapa komponen utama yang bekerja sama untuk memastikan pembakaran yang ramah lingkungan:
- Tungku Pembakaran: Menjadi tempat pembakaran sampah hingga menjadi abu.
- Kondensor: Mengubah asap yang dihasilkan dari pembakaran menjadi cairan.
- Sistem Penyaringan: Menyaring sisa asap agar polusi udara dapat diminimalkan.
- Kompor Uap: Menggunakan minyak jelantah atau gas untuk mempercepat pembakaran.
Alat ini dapat beroperasi selama 24 jam dengan kapasitas pembakaran sampah hingga 10 ton per hari, tergantung pada jenis sampah yang dibakar (basah atau kering).
Mengurangi Ketergantungan pada TPA
TPA Bakung yang sudah penuh menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah Bandar Lampung. Dengan IMC 21, sampah dapat dimusnahkan lebih cepat dan efektif, mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA. “Jika beberapa unit IMC 21 dipasang di TPA Bakung, maka volume sampah yang ada bisa berkurang secara signifikan,” ujar Edy.
Selain itu, dengan menempatkan alat ini di setiap kelurahan atau bahkan RT/RW, pengelolaan sampah bisa dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu pengangkutan ke TPA. Hal ini tentu akan membantu mengurangi penumpukan sampah di kota.
Manfaat Ekonomi dan Lingkungan
Selain mengatasi masalah sampah, IMC 21 juga dapat memberikan manfaat ekonomi. Abu hasil pembakaran dapat digunakan untuk membuat bahan bangunan seperti paving block, sementara cairan hasil kondensasi bisa dimanfaatkan sebagai insektisida alami atau pupuk tanaman. “Dengan sistem ini, sampah tidak hanya dibuang begitu saja, tapi juga diubah menjadi produk yang bermanfaat,” jelas Edy.
Teknologi ini juga mendukung pengurangan emisi karbon dan dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi dalam Perjanjian Paris, yang berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga 43,2% pada tahun 2030.
Proses Implementasi IMC 21
Untuk mengimplementasikan IMC 21, pemerintah daerah perlu menyediakan dana untuk pengadaan alat ini, baik melalui anggaran daerah maupun dana desa. “Dengan menggunakan dana desa, alat ini bisa dipasang di tingkat kelurahan atau RT, yang memungkinkan pengelolaan sampah secara langsung di setiap komunitas,” kata Edy.
Masa Depan Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung
IMC 21 tidak hanya menawarkan solusi untuk mengatasi sampah di Bandar Lampung, tetapi juga untuk kota-kota lain di Indonesia. Dengan mengurangi ketergantungan pada TPA dan memanfaatkan sampah menjadi produk bernilai ekonomis, IMC 21 bisa menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di masa depan.
“Dengan alat ini, kita bisa memastikan sampah tidak menumpuk, dan lingkungan kita menjadi lebih bersih dan sehat. Tinggal menunggu komitmen pemerintah daerah untuk mengimplementasikan teknologi ini,” tutup Edy.***