PANTAU LAMPUNG – Bawaslu Kabupaten Pringsewu berhasil menertibkan 14.941 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang menjelang Pemilihan Serentak 2024. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga suasana yang tenang dan kondusif selama pemilu, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, Kamis (28/11/2024).
Suprondi menjelaskan, selain penertiban APK, pihaknya juga menemukan 28 kejadian khusus yang terjadi selama tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Kejadian ini melibatkan beberapa masalah teknis terkait surat suara, termasuk surat suara tertukar dan kekurangan maupun kelebihan surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Penertiban APK dimulai pada 27 November 2024 dan melibatkan patroli pengawasan bersama pemerintah daerah. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan suasana pemilu yang bersih dari APK yang masih terpasang di tempat umum. Selama periode masa tenang dari 24 hingga 26 November 2024, Bawaslu bersama dengan pemerintah daerah berhasil menertibkan ribuan APK yang tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya Adiluwih, Ambarawa, Banyumas, Gadingrejo, dan Pagelaran.
Adapun jumlah APK yang berhasil ditertibkan di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut: Adiluwih (1.665 APK), Ambarawa (1.730 APK), Banyumas (1.191 APK), Gadingrejo (3.107 APK), Pagelaran (972 APK), Pagelaran Utara (1.735 APK), Pardasuka (1.249 APK), Pringsewu (2.175 APK), dan Sukoharjo (1.117 APK).
Suprondi menjelaskan, pengawasan terhadap pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga proses pengembalian kotak suara ke gudang PPS dan PPK. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan tanpa adanya kendala.
Namun, dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa kejadian khusus, di antaranya adalah surat suara tertukar di beberapa TPS, serta kekurangan dan kelebihan surat suara pada sejumlah lokasi. Kekurangan surat suara terjadi di beberapa kecamatan, seperti Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, dan Pardasuka, sementara kelebihan surat suara terjadi di 16 TPS di berbagai kecamatan, termasuk Adiluwih, Ambarawa, Banyumas, dan Gadingrejo.
Bawaslu juga mencatat adanya surat suara yang salah masuk kotak di beberapa TPS, seperti di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Pringsewu. Untuk mengatasi permasalahan ini, Bawaslu segera berkoordinasi dengan penyelenggara teknis, termasuk KPPS, PPK, dan KPU, agar segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Dalam rangka memastikan kelancaran pemilu, Bawaslu terus melakukan pemantauan secara intensif, termasuk memberikan rekomendasi dan koordinasi dengan penyelenggara teknis agar setiap permasalahan dapat segera diselesaikan dengan baik. Suprondi mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya proses pemilu hingga tahap akhir.***