PANTAU LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa adanya pelanggaran yang berarti. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Bandarlampung pada Kamis (28/11/2024).
“Pilkada di Lampung berlangsung dengan aman, damai, dan lancar. Kami sangat bersyukur atas hal ini,” ujar Iskardo, menekankan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Lebih lanjut, Iskardo mengungkapkan bahwa hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran, tidak ditemukan adanya laporan terkait TSM di 15 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada. “Kami menegaskan bahwa sampai saat ini, laporan dugaan pelanggaran di 15 kabupaten dan kota di Lampung adalah nihil,” tambahnya.
Bawaslu Lampung juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kelancaran Pilkada Serentak 2024, terutama kepada Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung, serta TNI. Kerja sama dan koordinasi antara pihak-pihak tersebut dinilai sangat vital dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pemungutan suara.
“Syukur alhamdulillah, di Lampung, kekompakan dan keterpaduan masyarakat dapat terjaga dengan baik,” katanya.
Meskipun demikian, Bawaslu Lampung juga mencatat sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaan pemungutan suara. Beberapa masalah yang tercatat antara lain kekurangan surat suara, surat suara tertukar, dan surat suara rusak di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten dan kota di Lampung.
Kekurangan surat suara terjadi di 10 kabupaten dan kota, di antaranya Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat. Kekurangan ini terjadi baik untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Lampung segera berkoordinasi dengan penyelenggara teknis untuk mengatasi masalah tersebut. “Kami memastikan bahwa penyelenggara teknis segera mengambil langkah untuk menuntaskan masalah kekurangan surat suara di beberapa titik,” ujar Iskardo.
Selain itu, Bawaslu mencatat adanya insiden surat suara tertukar di empat daerah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. “Kami memastikan bahwa tidak ada lagi surat suara yang tertukar, serta meminta penyelenggara teknis untuk menindaklanjuti masalah ini secara cepat dan tepat,” jelasnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan adanya surat suara rusak di Kabupaten Lampung Barat, yang mengalami kerusakan pada beberapa bagian surat suara. Pengawas Pemilu langsung meminta penyelenggara untuk memisahkan surat suara yang rusak agar tidak digunakan dalam pemungutan suara.
Secara keseluruhan, meski terdapat sejumlah kendala teknis, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat dikatakan berjalan dengan baik dan tanpa ada pelanggaran besar. Bawaslu Lampung tetap mengawal proses pemilu dengan ketat untuk memastikan kelancaran dan transparansi penyelenggaraan pilkada di seluruh wilayah.***