PANTAU LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengambil langkah tegas dengan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa dua temuan pelanggaran telah diregistrasi pada tanggal 4 Oktober 2024. Temuan pertama, dengan nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, melibatkan seorang pegawai ASN berinisial M. Menurut Suprondi, pelanggaran ini berkaitan dengan netralitas ASN, di mana terlapor melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Berdasarkan temuan ini, kami segera mengirimkan hasil investigasi ke BKN,” tegas Suprondi. Ia menambahkan bahwa sebelum melanjutkan ke BKN, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, saksi, dan keterangan dari terlapor.
Suprondi menjelaskan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan Pasal 2 huruf f yang menegaskan pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan ASN. “Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh politik manapun dan harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan kedua, dengan nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, melibatkan staf Sekretariat PPS Pekon Ambarawa dan Sekretaris BHP Pekon Ambarawa. Pelanggaran ini juga terkait dengan netralitas, yang akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu serta Penjabat (PJ) Bupati untuk menentukan sanksi yang sesuai.
Bawaslu Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas pemilihan umum dan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani pelanggaran yang terjadi.***












