PANTAU LAMPUNG — Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, menegaskan bahwa pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10% kepada daerah bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan melalui dividen, tetapi memiliki misi yang jauh lebih besar dan mulia.
Menurut Andang, pembagian PI ini dirancang untuk memberikan manfaat strategis, baik bagi pemerintah daerah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Berikut adalah lima tujuan utama dari pembagian PI:
1. Transparansi Data Lifting Migas
Dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), daerah dapat memperoleh akses terhadap data lifting minyak dan gas bumi. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk merencanakan anggaran secara lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
2. Transfer Pengetahuan dan Teknologi
Melalui keterlibatan BUMD, industri migas dapat menjadi sarana alih teknologi dan bisnis proses kepada putra-putri daerah. Langkah ini mendukung kelancaran operasi migas sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola industri energi.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal diharapkan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, baik melalui peningkatan investasi maupun peluang usaha terkait.
4. Sumber Pendapatan Baru
Dana dividen yang disetorkan BUMD dari hasil pengelolaan hulu migas menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah, memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
5. Penguatan BUMD Migas
BUMD penerima PI berpeluang berkembang menjadi perusahaan yang sehat dan kuat, memungkinkan mereka untuk memperluas usaha sekaligus mempermudah akses energi bagi masyarakat.
Peran BUMD dalam Sinergi dan Penyelesaian Masalah Sosial
Andang juga menyoroti peran penting BUMD dalam menjalin sinergi dengan operator migas, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. BUMD dapat berkontribusi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta menjadi garda terdepan dalam menangani masalah sosial dan lingkungan, termasuk saat terjadi insiden seperti kebocoran pipa atau kerusakan akibat kegiatan eksplorasi.
Selain itu, BUMD diharapkan dapat membantu penyesuaian zonasi wilayah kerja migas sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memastikan operasional migas sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Mewujudkan Sinergi demi Kepentingan Bersama
Dengan kolaborasi yang kuat antara KKKS, BUMD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, operasi dan produksi migas dapat berjalan lancar, membawa manfaat bagi semua pihak.
“Kami menyadari masih banyak pekerjaan rumah untuk mencapai tujuan mulia ini. Salah satu tantangan utama adalah mencari solusi terbaik untuk mekanisme pembiayaan atau investasi PI, terutama pada tahap awal yang menjadi tanggung jawab operator,” ujar Andang.***