Sempat Baku Tembak, Polda Lampung Tangkap Empat Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

Uncategorized102 Dilihat
banner 300250

PANTAU LAMPUNG– Sempat baku tembak antara pelaku curat dengan polisi, akhirnya para pelaku berhasil dilumpuhkan oleh tim Jatanras Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 32 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 9 November 2023 dan laporan polisi Nomor : LP / B / 17 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 9 November 2023.

Hasil penyelidikan tim tekab 308 presisi Ditreskrimum Polda Lampung diketahui berdasarkan pengembangan dari pelaku AY yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Lampung.

Selanjutnya, pada Jumat 17 November 2023 pukul 04.30, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) dengan inisial RI, AP, MS, AP.

“Tim gabungan Subdit III Unit 2 dan Unit 3 Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kemudian tim gabungan bergerak menuju alamat tersebut dan pada pukul 04.30 saat petugas melakukan penggrebekan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Umi, Jumat 17 November 2023.

Kemudian, para pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, semua pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencurian, antaranya keempat pelaku selain merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Lampung, salah satu pelaku RI berstatus residivis curat R4 Pick Up L300 dan baru selesai melakukan hukuman penjara.

Terungkap, para pelaku telah beraksi sebanyak dua kali dalam upaya pencurian dengan pemberatan spesialis warung atau toko.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara beraksi bersama-sama, pada peran yang berbeda-beda, yakni bertugas mengalihkan korban, dan yang lainnya mengambil barang di dalam warung atau toko. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil R4 jenis Honda Brio merah. Adapun motif pelaku, hasil pencurian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya dan pesta narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antaranya 1 pucuk senjata api jenis HS dengan nomor seri H184521, Magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9X19 mm, 6 unit handpone androit, 1 timbangan sabu-sabu, 1 klip bandel sabu-sabu, dan uang sebesar Rp2 juta.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Rio Sidabutar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *