PANTAU LAMPUNG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian unit air conditioner (AC) yang terjadi di salah satu kantor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan pria berinisial MYI (30), yang dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Pemkab. Pelaku MYI berhasil dibekuk setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dramatis di jalan raya,” ujar AKP Indik, Kamis (8/5/2025).
Aksi pencurian sendiri terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.17 WIB. Pelaku diketahui mencuri 1 unit AC LG Inverter 1 PK (indoor dan outdoor) dari lantai dua gedung kantor tersebut.
“Modusnya, pelaku membobol masuk ke gedung lalu mencopot AC yang masih terpasang di dinding lantai dua,” jelas Indik.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta, dan kasusnya sempat dilaporkan oleh seorang ASN Pemkab ke Polres Lampung Selatan.
Dari hasil penyelidikan, MYI mengaku menjual hasil curiannya hanya seharga Rp1,3 juta. Kini, barang hasil curian tersebut masih dalam daftar pencarian barang (DPB), sementara rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diamankan sebagai barang bukti pendukung.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.***