JAKARTA, PL– Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Series Keuda Update ke-13 bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Daerah”, Kamis (7/4/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, agenda tersebut penting dilaksanakan guna memberikan informasi dan edukasi kepada pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat umum. Utamanya mengenai program dan kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
“Kegiatan Webinar Keuda Update yang dilakukan setiap minggu oleh Ditjen Bina Keuda ini mengangkat topik-topik yang aktual dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga Bapak/Ibu dapat mengikuti terus kegiatan Webinar Series Keuda Update ini. Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkini,” ujar Fatoni saat menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut.
Fatoni mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Regulasi itu mengatur, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
“Tema pada hari ini sangat penting karena pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan,” ucap Fatoni.
Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda. Sebab, kebijakan ini penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.
“Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi,” tegas Fatoni.
Menurut Ketua Umun Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) tersebut, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak. Oleh karenanya, pemda diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” tambah Fatoni.
Lebih lanjut, kata dia, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021. Hal ini dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).
Fatoni menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
“Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK,” pungkasnya.
(*)