• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK Dalam APBD

djadinEditordjadin
Apr 9, 2022
A A
Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK Dalam APBD
ADVERTISEMENT

JAKARTA, PL — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut, agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

BeritaTerkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Lintas Instansi dan Masyarakat

Jalan Liwa–Sukau Akan Dibangun 2025, Bupati dan Wagub Lampung Pastikan Komitmen Pemerintah

“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13, yang dilaksanakan secara rutin oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah”, Kamis (7/4/2022).

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

ADVERTISEMENT

“Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD,” tegas Fatoni.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia, atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Fatoni.

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Webinar Series Keuda Update ke-13, Kupas Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah

Next Post

Kapolres Lampung Selatan Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Di Desa Palas

Related Posts

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”
Berita

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”

Jun 5, 2025
Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia
Berita Terkini

Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Mei 30, 2025
PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan
Bandar Lampung

PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan

Mei 5, 2025
Bandar Lampung

BNNP Lampung Razia 2 Tempat Karaoke di Bandar Lampung, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Apr 27, 2025
Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir
Berita

Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir

Apr 21, 2025
Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Berita Terkini

Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Mar 29, 2025
Next Post
Kapolres Lampung Selatan Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Di Desa Palas

Kapolres Lampung Selatan Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Di Desa Palas

Bupati Bercengkrama Dengan Pedagang Takjil

Bupati Bercengkrama Dengan Pedagang Takjil

Tujuan Dermaga Eksekutif, Keluar di Bakauheni Utara

Tujuan Dermaga Eksekutif, Keluar di Bakauheni Utara

Jalan Penghubung 4 Desa Kian Parah

Jalan Penghubung 4 Desa Kian Parah

Riana Sari Arinal Kunjungi Pasar Ramadhan RSAM

Riana Sari Arinal Kunjungi Pasar Ramadhan RSAM

banner 300250

Berita Terkini

  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Lintas Instansi dan Masyarakat
  • Jalan Liwa–Sukau Akan Dibangun 2025, Bupati dan Wagub Lampung Pastikan Komitmen Pemerintah
  • Pesenggiri Culture Event 2025: Festival Warisan Budaya yang Menyatukan Lampung dalam Harmoni
  • Pesenggiri Festival 2025: Perayaan Harmoni Budaya dan Pariwisata Lampung dalam Balutan Seni Kolaboratif
  • Sigap Tangani Video Viral, Polres Pesawaran Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In