LAMPUNG SELATAN, PL– Anggota Sat Lantas Polres Lamsel menunjukkan spanduk berisi imbauan untuk kendaraan yang hendak menuju ke dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Senin, 11 Mei 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bakal mengatur operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik. Selama angkutan lebaran (angleb) tahun 2022 ini, arus mudik di ruas tol akan dimulai pada 28 April sampai 1 Mei 2022. Sedangkan arus balik berjalan dari 7 Mei sampai 9 Mei 2022.
Ditlantas Polda Lampung telah menetapkan kriteria kendaraan yang tidak masuk pengaturan operasional.
Di antaranya, mobil bahan bakar gas/minyak, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani kedua urusan tersebut. Kemudian kendaraan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk,yang mendapat pengecualian berikutnya adalah kendaraan hantaran pos dan uang, barang pokok terdiri atas; beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, sayur, dan buah-buahan. Serta kendaraan memuat daging, unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
KaSat Lantas Polres Lamsel juga sudah memetakan jalur tol yang akan menuju ke Pelabuhan Bakauheni. Sejak Jumat (8/7/2022) lalu, kendaraan yang memiliki tujuan penyeberangan melalui Dermaga Eksekutif diimbau keluar dari exit tol Bakauheni Utara, tepatnya di kilometer 8 di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.
Jajaran Sat Lantas Polres Lamsel sudah menyebar imbauan ini melalui spanduk-spanduk yang dipasang di beberapa titik pintu keluar – masuk gerbang tol. Langkah ini dilakukan supaya pengendara tidak keliru, sehingga tidak kebingungan ketika hendak menuju ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
Perwira pertama ini menjelaskan alasan mengapa kendaraan yang mau ke dermaga eksekutif harus keluar di exit tol Bakauheni Utara. Menurut dia, hal itu merupakan langkah awal yang dilakukan kepolisian untuk mencegah, atau paling tidak meminimalisir kemacetan kendaraan di gerbang tol.
Untuk persiapan arus mudik, biar lancar. Sementara belum ada (skema baru), cuma di jalur ke dermaga eksekutif saja.
(*)