• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Webinar Series Keuda Update ke-13, Kupas Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah

djadinEditordjadin
Apr 9, 2022
A A
Webinar Series Keuda Update ke-13, Kupas Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah
ADVERTISEMENT

JAKARTA, PL– Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Series Keuda Update ke-13 bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Daerah”, Kamis (7/4/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, agenda tersebut penting dilaksanakan guna memberikan informasi dan edukasi kepada pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat umum. Utamanya mengenai program dan kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri.

“Kegiatan Webinar Keuda Update yang dilakukan setiap minggu oleh Ditjen Bina Keuda ini mengangkat topik-topik yang aktual dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga Bapak/Ibu dapat mengikuti terus kegiatan Webinar Series Keuda Update ini. Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkini,” ujar Fatoni saat menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut.

BeritaTerkait

Batubara Meroket, Tiga Tokoh Negeri Santai di Orbit?

Nggak Cuma Bikin Sehat, Program MBG Juga Bikin Dompet Warga Makin Kuat!

Fatoni mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Regulasi itu mengatur, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

ADVERTISEMENT

“Tema pada hari ini sangat penting karena pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan,” ucap Fatoni.

Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda. Sebab, kebijakan ini penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.

“Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi,” tegas Fatoni.

Menurut Ketua Umun Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) tersebut, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak. Oleh karenanya, pemda diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.

“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” tambah Fatoni.

Lebih lanjut, kata dia, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021. Hal ini dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

Fatoni menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

“Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK,” pungkasnya.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Nanang Ermanto Terima Audiensi BPS Lampung Selatan

Next Post

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK Dalam APBD

Related Posts

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”
Berita

Dialog Tanpa Jarak di Rutan Ambon: Pengayom dan Binaan Bersinergi Lewat “Paparisa Carita”

Jun 5, 2025
Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia
Berita Terkini

Transformasi Rafael Struick untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Mei 30, 2025
PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan
Bandar Lampung

PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan

Mei 5, 2025
Bandar Lampung

BNNP Lampung Razia 2 Tempat Karaoke di Bandar Lampung, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Apr 27, 2025
Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir
Berita

Puluhan Rumah di Rajabasa Jaya dan Labuhan Dalam Terendam Banjir

Apr 21, 2025
Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Berita Terkini

Kapolri Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Mar 29, 2025
Next Post
Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK Dalam APBD

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK Dalam APBD

Kapolres Lampung Selatan Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Di Desa Palas

Kapolres Lampung Selatan Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Di Desa Palas

Bupati Bercengkrama Dengan Pedagang Takjil

Bupati Bercengkrama Dengan Pedagang Takjil

Tujuan Dermaga Eksekutif, Keluar di Bakauheni Utara

Tujuan Dermaga Eksekutif, Keluar di Bakauheni Utara

Jalan Penghubung 4 Desa Kian Parah

Jalan Penghubung 4 Desa Kian Parah

banner 300250

Berita Terkini

  • Batubara Meroket, Tiga Tokoh Negeri Santai di Orbit?
  • Nggak Cuma Bikin Sehat, Program MBG Juga Bikin Dompet Warga Makin Kuat!
  • Dukung Sepakbola Lampung Naik Kelas, SIKAMBARA Resmi Temui Asprov PSSI Lampung
  • IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
  • Harga Emas Naik Tajam, Investor Cari Perlindungan di Tengah Gejolak Global
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In