Bandarlampung – Akademi Lampung (AL) akan menggelar kegiatan Safari Budaya. Kegiatan yang mengusung tema “Lampung Berjaya dalam Berkesenian” ini akan di selenggarakan di lima kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua Akademi Lampung Ir. Anshori Djausal, MT didampingi Sekretaris AL Iwan Nurdaya-Djafar, SH, mengatakan, Safari Budaya ini merupakan kegiatan pertama Akademi Lampung sejak dibentuk tahun 2020.
“Tujuan Safari Budaya ini pertama untuk menyosialisasikan lembaga Akademi Lampung. Di samping melakukan evaluasi atas pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan menyerap aspirasi dari para seniman di kabupaten,” terang Anshori Djausal.
Ditambahkannya, sosialisasi lembaga diperlukan, agar ada kesamaan persepsi. Pasalnya , mulai dari nama lembaga saja sudah perlu penjelasan. Kata “akademi” di situ berarti kelompok orang yang memajukan kesenian, bukan lembaga pendidikan tinggi tiga tahunan.” Itu arti kedua dari kata “akademi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,” imbuh Anhsori.
Sekretaris Al Iwan Nurdaya-Djafar menambahkan, sejauh ini, sesuai jadwal yang sudah dipastikan kegiatan safari budaya ini akan berlangsung mulai dari tanggal 22 Juli di Lampung Selatan, 2-3 Agustus di Lampung Barat, dan 4-5 Agustus di Pesisir Barat. Sedangkan untuk kabupaten Pringsewu dan Way Kanan masih menunda waktunya sehubungan pandemi Covid 19.
“Dalam gelaran pertama Safari Budaya di kabupaten Lampung Selatan akan tampil sebagai nara sumber Ketua AL Ir. Anshori Djausal dan Ketum DKL Prof.Dr. Satria Bangsawan, SE,M.Si,” imbuh Iwan Nurdaya.
Lebih jauh Iwan Nurdaya menjelaskan, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kiranya Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung perlu mereposisi tugas dan fungsi lembaganya agar sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Demikian pula Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung kiranya dapat mendukung kegiatan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Pasal 44 huruf g Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang menggariskan, “Pemerintah Daerah bertugas menyediakan sumber dana untuk pemajuan kebudayaan.”
Pada waktunya nanti, lanjut Iwan Nurdaya, hasil dari Safari Budaya akan diserahkan kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, dan para bupati/walikota.
“Diharapkan dapat menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan publik yang berkenaan dengan seni budaya di provinsi Lampung. Ini sesuai dengan fungsi AL sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Lampung, yang mengusung visi “Lampung Maju dalam Berkesenian.”,” tandas Iwan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kesenian Lampung (DKL) Prof. Dr. Satria Bangsawan, SE, M.Si, berharap kegiatan Safari Budaya ini bisa menjadi pintu masuk aspirasi seniman budayawan yang ada di seluruh kabupaten/kota di seluruh provinsi Lampung.
“Dengan metode dialog, seluruh aspirasi seniman akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi, yang akan kami sampaikan kepada Gubernur. Sesuai dengan peran Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan di di bidang seni budaya di provinsi Lampung.
“Semoga Safari Kebudayaan ini berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga tidak mustahil nantinya dapat dijadikan rule model pada penyusunan kebijakan dalam upaya melestarikan dan mengembangkan seni budaya yang tumbuh di Propinsi Lampung , sehingga akan memberikan multiflier efect terhadap pembangunan provinsi Lampung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Satria Bangsawan.
(*)