LAMPUNG TIMUR, PL — Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengeluarkan surat edaran kepada umat Islam agar salat Idul Adha di rumah, dan bukan di masjid ataupun lapangan.
Demikian dijelaskan Kasi Bimas Islam Kemenag Lamtim, Daroji.
Dia mengatakan, penegasan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama No 17 tahun 2021, tentang Salat Idul Adha.
“Daerah yang masuk peraturan PPKM dan masuk zona merah tidak diizinkan melakukan salat berjamaah di masjid atau di lapangan,” imbaunya.
Karena, masih kata Daroji, Lampung Timur saat ini masuk zona merah, dan seperti instruksi Menteri Agama untuk tidak melakukan salat Idul Adha di masjid dan di tempat lapang.
“Imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh kantor Kepala Urusan Agama (KUA), setiap kecamatan, semua penyuluh Agama Islam dan Ketua Masjid Taklim sudah diberi imbauan.”
Imbauan itu juga disampaikan Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, Latif. Pihaknya sudah menginstruksikan kepada jamaah Nahdliyyin Lampung Timur, agar tetap mematuhi instruksi pemerintah terkait larangan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Larangan yang dimaksud, ujarnya, bukan tidak boleh menjalankan Salat Idul Adha, melainkan tidak boleh berjamaah di masjid atau di lapangan, dasar tersebut yakni Lampung Timur telah masuk zona merah.
“Ya kami tetap legowo. Kami bisa melakukan Salat Idul Adha di rumah masing masing,” tambahnya.
(PL 02/ PL 03)