BANDAR LAMPUNG, PL— Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kembali menyegel rumah makan yang tidak mengoptimaklan tapping box. Selain itu, penyegelan dilakukan akibat rumah makan tidak membayar pajak sesuai ketentuan Perda No. 6 Tahun 2018, Kamis (24/6).
Empat rumah akan yang disegel terdiri dari Rumah Makan Sederhana Jl. Teuku Umar, Soto Sedap Boyolali Jl. Sultan Agung, Rumah Makan Mba Mar Jl. Sultan Agung dan Restoran siap saji Gaaram yang keberadaannya di lantai 2 Mall Boemi Kedaton.
Masing-masing rumah makan ini memiliki problem tersendiri. Rumah Makan Sederhana tidak boleh beroperasi selama tiga hari karena penggunaan tapping box kurang optimal selama lebih dari setahun. Selain itu, terhitung sejak 2019 untuk tunggakan pajaknya tida ada. Tapi, yang wajib masuk 12-15 perbulan dalam kas daerah, ternyata hanya dibayar 5 juta.
Soto Sedap Boyolali kasusnya sama. Masih tidak optimal dalam penggunaan Taping Box sejak 2020. Potensinya sekitar 9-10 juta perbulan masuk kas daerah.
Rumah Makan Mba Mar di Jln. Sultan Agung, menunggak pajak dari bulan Maret 2020. Yang wajib membayar 6,5 juta perbulan dari hasil pengawasan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).Tapi, cuma bayar 1juta perbulan. Untuk penggunaan tapingbox pun kurang maksimal.
Restoran Siap Saji Gaaram kasusnya tidak membayar pajak sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain itu, tidak optimal dalam penggunaan taping box sehingga potensi 10 juta perbulan dalam pengawasan BPPRD, justru menunggak 100 juta dari pertama launching.
M.Umar ketua Inspektorat Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa dengan adanya penyegelan ini akan ada perubahan yang sangat maksimal dengan peningkatan pendapatan daerah yang sangat signifikan.
“Saya kira potensi pendapat kita ke depannya semakin besar. Kita berharap kepada pengusaha hotel, rumah makan dan yang lain agar bekerja sama dengan baik, karena Pemerintah Kota selalu memberikan peluang yang besar, kepada pengusaha untuk berinvestasi kepada Pemkot. Tapi dengan catatan kerjasama yang baik dan kepatuhan kepada hukum yang berlaku,” Ujar Umar
M. Umar juga menghimbau kepada konsumen agar dapat melakukan pengontrolan ke dalam rumah makan yang sudah menggunakan tapping box.
“karena kontrol masyarakat itu yang paling bagus. Kita berharap untuk berikutnya, semua pengusaha yang belum kita tindak, mereka segera mengurusnya dengan pihak BPPRD, sehingga kami tidak menutup dan usaha mereka tetap berjalan lancer,” jelas Umar.
Kemudian, Yanwardi selaku ketua BPPRD kota Bandar Lampung mengatakan, penunggakan pajak ini berpengaruh sangat besar bagi Kota Bandar Lampung dan ia mengimbau.
“untuk yang masih menunggak agar segera menyelesaikan,” imbuhnya.
“Kita tidak akan berhenti di sini dan nanti mungkin yang lain akan kena juga apalagi yang tidak menggunakan tappingbox. Jadi, saya iimbau untuk segera digunakan tapping boxnya, baik yang makan ditempat ataupun dibungkus” kata Yanwardi
(PL 03)