BANDAR LAMPUNG, PL— Hotel Marcopolo Jl. Dr. Susilo disegel Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) akibat penunggakkan pajak, Rabu (23/6). Selain Marcopolo, Hotel Sahid Jl. Soekarno Hatta dan Hotel Sari Damai di Jl. Teuku Umar pun disegel TP4D karena alasan yang sama.
Yanwardi Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung (BPPRD) mengatakan. Untuk ketiga hotel (Hotel Sari Damai, Hotel Sahid, Hotel Marcopolo) yang di segel itu diakibatkan penunggakan pajak yang rata-rata dari Tahun 2019-2020.
“Untuk penyegelan itu mereka penggunaan tappingbox nya baik. Akan tetapi, penunggakan pajaknya,” jelas Yanwardi.
“Untuk Hotel Sari Damai mempunyai tunggakan dari bulan Maret 2020 yang dimana pembayaran pajak selama sebulan sekitar 5 juta, untuk Hotel Sahid menunggak pajak dari bulan November 2020 sekitar 16 – 20 juta perbulan, dan terakhir Hotel Marcopolo yang PBB nya hampir 1,5Miliyar penunggakan pajaknya dari bulan Febuari 2019 sampai 2021 untuk perkiraaan itu 25jt perbulan jadi sekitar 400jutaan” jelas Yanwardi
Ketua Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar pun memberi tanggapan terhadap penyegelan tiga hotel tersebut. Menurutnya, hari ini ada tujuh tempat penyegelan. Dibagi dua, yaitu Hotel dan bidang usaha rumah makan.
“Penyegelan ini dikarenakan pelanggaran yang berkenaan dengan peraturan daerah kita dan ada beberapa tunggakan-tunggakan yang belum diselesaikan, oleh karena itu mereka kita berikan kesempatan untuk segera menyelesaikan tunggakan itu dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung secepatnya.” ujar Ketua Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar.
Lanjutnya, untuk sementara hotel tersebut belum bisa beroperasi, akan tetapi apabila mereka sudah menyelesaikan kewajibannya dengan cepat dan ada beberapa hal yang disepakati maka akan segera di buka kembali.
“Dengan adanya penyegelan ini maka perubahannya juga sangat maksimal, dengan peningkatan pendapatan daerah yang sangat signifikan. Ini yang kita harapkan. Jadi, bukan karena penindakan mereka membayar pajak, tetapi karena kesadaran masing-masing,” tuturnya.
M. Umar berharap kepada pengusaha hotel, rumah makan dan yang lainnya agar dapat bekerja sama dengan baik, karena Pemerintahan Kota selalu memberikan peluang yang besar kepada pengusaha untuk berinvestasi. Akan tetapi dengan catatan, dapat bekerjasama dengan baik dan mematuhi peraturan yang ada.
Yanwardi pun menambahkan. Dia berharap penyegelan ini mampu menyadarkan pengusaha untuk wajib pajak.
(PL 03)