Pleno KIP Tidak Menyetujui Legal Standing Wartawan

BANDAR LAMPUNG, PL— Legal Standing wartawan tidak bisa disahkan dalam pleno Komisi Informasi Pusat (KIP). Dari tujuh komisioner, hanya 1 yang menyetujui sedangkan enam lainnya memiliki pertimbangan lain, Sabtu, (29/5).

“Komisioner-komisioner di tiap daerah sudah melaksanakan mekanisme revisi perihal Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar Informasi Layanan Publik. Di dalam aturan itu, memang belum ada yang mengatur Legal Standing untuk wartawan perihal keterbukaan layanan informasi publik sehingga Komisioner di daerah-daerah merasa perlu adanya peraturan baru,” ungkap Kordinator Divisi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Lampung Muhammad Fuad, Sabtu (25/5).

“Mekanisme itu sudah kita laksanakan dan kemudian kita ajukan ke komisoner pusat untuk diplenokan dan diundang-undangkan. Namun, lantaran berbagai pertimbangan maka Legal Standing untuk wartawan tidak bisa disahkan,” tambahnya.

Menurutnya, khusus Legal Standing wartawan, tidak bisa disahkan karena ada alasan tertentu dari komisioner pusat.

“Barangkali komisioner pusat khawatir ada penyalahgunaan oknum-oknum wartawan. Selain itu, pertimbangan lainnya, mungkin karena 6 dari 7 komisioner pusat yang memplenokan Legal Standing tersebut menganggap Undang-Undang Pers sudah cukup bagi wartawan untuk mencari informasi ke berbagai pihak,” lanjutnya.

Atas tidak disyahkannya Legal Standing wartawan maka jurnalis tidak bisa mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi. Kecuali bersama-sama dengan media dari jurnalis yang bersangkutan.

“Jurnalis bisa melayangkan melalui medianya sendiri. Prosedurnya, media mesti berbadan hukum. Itupun jika untuk kepentingan berita yang bersifat invetigatif, karena memerlukan waktu cukup lama untuk mengajukan Permohonan Sengketa Informasi (PSI),” tambahnya.

(PL 03)

BACA JUGA :   Dinas Perhubungan Lampung Tengah Terima Bantuan dari Kemenhub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *